Media Islam Web Developer

HARAM MERAYAKAN HARI VALENTINE

PENTING! BUKU IMAN

PASANG IKLAN?

JUAL MOBIL TOYOTA

Daftar Milis Syiar-Islam

Powered by us.groups.yahoo.com

WAKAF PASAR ISLAM

TanahAbang.Asia

Islam Download.Net

TanahAbang.Asia

Busana Muslim

busanatanahabang.com

Baju Muslim

BayiPintar.com

Toko Buku Online DemiMasa

FORUM DISKUSI

Jadwal Shalat

Pornografi/Seks dan Kekerasan pada Film Kartun/Anak-anak di TV

Maaf, mengingat besarnya bahaya tayangan seksual pada anak-anak, maka contoh-contoh adegan yang tidak terlalu vulgar dan sudah sedikit dikaburkan ditampilkan di sini. Bayangkan jika anak anda yang menontonnya!

Pada film-film orang dewasa, tayangan seks seperti ciuman atau pun adegan ranjang merupakan hal yang biasa. Adegan seks dijadikan “bumbu” untuk menarik orang agar mau menonton film tersebut. Begitu pula adegan kekerasan.

Baca selanjutnya…

Tips dan Nasihat untuk Menikah Menurut Islam

Umumnya setiap orang yang dewasa pasti ingin menikah untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah war rahmah atau keluarga yang bahagia di dunia dan akhirat. Apalagi nikah adalah satu perintah agama:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” [An Nuur:32]

Baca selanjutnya…

Tips Membangun dan Membina Rumah yang Islami

Dalam membangun rumah yang baik, sering orang menggunakan Feng Shui yang berasal dari budaya Cina. Padahal tidak semuanya selaras dengan ajaran Islam. Jika keliru, mungkin bisa terjerumus dalam kemusyrikan karena mempercayai adanya kekuatan selain Allah yang bisa menyelamatkannya.

Dalam membangun rumah yang Islami, sebetulnya dalam Islam ada beberapa petunjuk untuk itu. Di antaranya:

Baca selanjutnya…

FATWA MUI TENTANG HUKUM MENYEKOLAHKAN ANAK-ANAK MUSLIM DI SEKOLAH-SEKOLAH KRISTEN

Bahwa surat Kongregasi Pendidikan Katolik tentang sekolah Katolik No. 35, 45 dan 49 sebagaimana dimuat di majalah “HIDUP” No. 43 th.XLIV Tgl 28 Oktober 1990 telah menegaskan tentang tugas khusus sekolah katolik yaitu: “MEMBENTUK MURID-MURIDNYA MENJADI KRISTEN SEUTUHNYA”, dengan tidak menghormati keyakinan agama peserta didik yang telah menganut agama lain. Bahwa Surat Kongregasi Pendidikan Katolik tersebut diatas telah menjadikan sekolah-sekolah Kristen/Katolik di Indonesia sebagai pelaksana tugas khusus termasuk yang dengan itu ia merupakan GERAKAN PEMURTADAN, terhadap ANAK-ANAK MUSLIM yang bersekolah disekolah-sekolah Kristen/katolik. Dan dalam hal ini jelas-jelas merupakan PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NO.2 TAHUN 1989, TENTANG PENDIDIKAN NASIONAL, PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945.. Bahwa untuk menjawab pertanyaan Ummat Islam mengenai HUKUM MENYEKOLAHKAN ANAK-ANAK MUSLIM DI SEKOLAH-SEKOLAH KRISTEN/KATOLIK, majelis Fatwa Badan Kerja Sama Pondok Pesantren (BKSPP) INDONESIA berkewajiban mengeluarkan fatwa tentang hal tersebut. berdasarkan dalil-dalil dalam :

Baca selanjutnya…